TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar berupaya melakukan tindakan evakuasi atas Hiu Paus (Rhincodon typus) yang ditemukan terjebak di inlet canal unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan terjebaknya hiu ini diketahui pada 29 Agustus 2019 lalu atas laporan dari pihak PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo yang kemudian diteruskan kepada BPSPL Denpasar.
“Kami melakukan koordinasi penanganan dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat dilakukan segera. Evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” kata Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2019.
Menurutnya, usai menerima laporan, sejak Jumat, tim yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Kab. Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Situbondo, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), segera menyisir sepanjang kanal. Dari hasil penyisiran, tim tidak menemukan Hiu Paus.
Hiu paus baru kembali terdeteksi Kamis, 5 September di inlet unit 1-2 oleh PT PJB UP Paiton. Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu, 11 September pukul 09:30 WIB di inlet unit enam bergerak menuju unit 2. Sore harinya, pukul 16:33 WIB, Dinas Perikanan Kab. Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar.
BPSPL Denpasar KKP melanjutkan pemantauan dan uji respon hiu paus pada Kamis, 12 September 2019 dan Jumat ,13 September 2019.
Guna menanggulangi hal ini, kata Brahmantya, tim evakuasi segera menyusun rencana aksi evakuasi hiu paus keluar dari saluran inlet canal menuju ke perairan laut lepas. “Prioritas tim yang dilakukan saat ini adalah mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup,” kata dia.
Ia menjelaskan, aksi ini ditargetkan untuk menghalau hiu paus yang berada di inlet canal unit tujuh menuju ke arah timur atau ke arah laut. Tim memperkirakan, upaya ini dapat dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu, 14 September 2019 hingga Senin 16 September 2019. Penentuan waktu evakuasi ini berdasarkan kondisi hiu paus Jumat, pukul 14:00-15:15 WIB.
Pada pengamatan tersebut, tim melakukan uji respon, dan ikan memberikan respon aktif saat dilemparkan batu di sisi kanan mata hiu tanpa mengenai tubuh.
Dalam perkembangannya, BPSPL Denpasar diperkuat oleh Pejabat Fungsional PELP Madya Direktorat Jenderal PRL KKP meninjau ulang kemunculan hiu paus pada Minggu, 15 September 2019 dan menginisiasi rapat teknis evakuasi. Rapat teknis evakuasi dilaksanakan pada Senin, 16 September 2019 dengan hasil pembentukan tim khusus evakuasi yang dipimpin oleh Dandim Probolinggo, Letkol Imam Wibowo.
Tim khusus evakuasi ini terdiri dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – KKP; Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); BPSPL Denpasar; Satwas PSDKP Probolinggo; BBKSDA Jawa Timur; Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Situbondo - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur; Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo; Dandim Probolinggo; Danlanal Banyuwangi; Polres Probolinggo; Danposal Paiton; Polair Polres Probolinggo; Danramil Paiton; Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga; WSI; Flying Vet; PT PJB UP Paiton; PT YTL Jawa Power; PT POMI; dan Kelompok Masyarakat Pengawas - Kuda Laut.
“Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP, setelah pernah dilakukan penangan terpadu yang sama pada tahun 2015,” ujar Brahmantya.