TEMPO.CO, Jakarta - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2019 menjadi laporan capaian kinerja terakhir dari Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Periode 2014-2019. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan sepanjang kepengurusannya lembaganya telah bekerja sama dengan instansi penegak hukum melalui hasil pemeriksaannya untuk ditindak lanjut.
Pada periode 2017 - 30 Juni 2019, BPK telah menyampaikan 16 laporan hasil Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara atau daerah sebesar Rp 8,57 triliun. "Dan 184 laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp 11,30 triliun kepada instansi yang berwenang," kata Moermahadi di dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Hal tersebut disampaikan ketika memaparkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (lHPS) I Tahun 2019. Di samping itu, BPK juga telah melaksanakan 163 kasus pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan.
IHPS I Tahun 2019, ujar Moermahadi, memang memuat hasil pemantauan sampai dengan 30 Juni 2019 atas pemanfaatan laporan hasil PI dan PKN serta PKA yang diterbitkan periode 2017-30 Juni 2019. Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyidikan dan penyelidikan; pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) dan proses penyidikan; serta PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan Laporan IHPS I 2019, pemanfaatan atas laporan hasil PI dan PKN serta PKA antara lain 16 laporan hasil PI yang sudah diserahkan, 6 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 10 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Di samping itu, dari 184 laporan hasil PKN yang telah diserahkan, 51 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 133 kasus sudah dinyatakan P-21. Sementara 163 PKA di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU.
Dengan laporan terakhirnya itu, Moermahadi pamit undur diri kepada para anggota DPR. "Kami perlu menyampaikan bahwa IHPS I Tahun 2019 ini merupakan laporan capaian kinerja terakhir dari pimpinan BPK 2014-2019, kami selau pimpinan BPK mohon pamit dan undur diri," kata Moermahadi.
Moermahadi menyatakan pihaknya mengapresiasi dukungan dan bantuan daru pimpinan DPR dan jajaran DPR selama ini. Namun begitu, ia menyadari masih banyak pekerjaan rumah dalam mendorong pengelolaan keuangan negara sesuai dengan renstra BPK 2015-2019.