Besar kenaikan premi itu dinilai Fahmi masih dalam taraf kemampuan masyarakat untuk membayar karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. Terlebih bila kenaikan iuran tak sebanding dengan manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.
Bahkan, kata Fahmi, untuk iuran peserta mandiri kelas III, sebenarnya tidak sampai Rp 2.000 per hari. "Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall, ucapnya pekan lalu.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I, iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari. "Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp 5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp 5.000,” ujar Fachmi.
Lebih jauh Fahmi memastikan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.
Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
Kenaikan iuran, menurut dia, sangat diperlukan mengingat defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan sebesar Rp 32,8 triliun. Defisit sebesar itu terjadi dikarenakan besaran iuran yang tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria.
“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," ucap Fachmi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.
BISNIS | ANTARA