"Jadi tidak ada perubahan saat memasukkan barang. Yang berubah adalah di Permendag 59 Tahun 2016 mengatur pada saat barang akan diperdagangkan atau distribusi ada di Permendag 59 Tahun 2016, yang di Permendag 29 Tahun 2019 kami hilangkan," tutur Indrasari.
Sebelumnya, Indrasari menuturkan Permendag 29/2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan. Menurut dia, penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.
Saat ini, kata dia, Kementan juga tengah mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan. Aturan tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan UU Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019. “Jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. Dan halal itu adalah satu benteng kita,” tutur Ketut.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menuturkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.
Menurut dia, apabila pemerintah tetap menjalankan aturan itu, maka akan memicu beberapa masalah karena tidak sinkron dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya. “Permendag berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa,” ujar Ikhsan.
LARISSA HUDA