TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per hari ini menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Riau. “Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Pekanbaru, Senin, 16 September 2019.
Sebanyak 10 perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.
Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI. Saat ini, kasus masih penyelidikan.
Sejumlah perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi. "Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.
Beberapa hari yang lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP), untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sementara itu, Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, menyatakan penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru.
Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam. “Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” kata Sugeng.
Data Gakkum KLHK menunjukkan PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
ANTARA