TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah meminta Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Beleid itu dinilai berpotensi melanggar hak kosumen muslim.
"Kami meminta supaya Kementerian mencabut aturan tersebut dan mengembalikan kepada aturan sebelumnya dalam pasal 16 angka 2 huruf e Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 yang menyatakan kehalalan bagi yang dipersyaratkan," kata Ikhsan ketika dihubungi Tempo, Ahad 15 September 2019.
Ikhsan menilai munculnya Permendag tersebut karena kalahnya Indonesia dalam sengketa perdagangan DS 484 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melawan Brasil. Kekalahan tersebut, mengharuskan pemeritah menerapkan 18 kebijakan hasil keputusan panel WTO.
Ikhsan beralasan jika Permendag tersebut tetap berlaku maka hal itu berpotensi melanggar hak konsumen muslim. Apalagi jika seluruh keputusan panel WTO diterapkan akan melemahkan perlindungan negara terhadap warga muslim. Alasannya perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya.
"Untuk kepentingan warga negara yang 87 persen muslim, maka ketentuan syar’i sangat mendasar untuk hewan sembelihan. umat islam wajib mengkonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih sesuai ketentuan Al-Quran," kata Ikhsan.
Ikhsan juga mengatakan jika Permendag tersebut tetap berjalan, maka Pemerintah harus menghapus pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu mengatur kewajiban bersertifikasi halal, terkait produk yang masuk beredar hingga diperdagangkan wajib bersertifikat halal.
Bahkan, kata Ikhsan, beleid itu juga tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/P.K.210/5/2018. Khususnya dalam Pasal 7 angka 3 yang menyebutkan, “Persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.”
"Norma dari Permendag 29 Tahun 2019 seharusnya tidak layak untuk di undangkan mengingat melanggar ketentuan UU JPH juga bersinggungan dengan Peraturan Menteri yang sederajat," kata Ikhsan.