Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cukai dan Harga Jual Rokok Naik, Ekonom Sebut Ada 3 Implikasinya

image-gnews
Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 di halaman Kantor Bea Cukai Magelang, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Juni 2019. (dok Bea Cukai)
Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 di halaman Kantor Bea Cukai Magelang, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Juni 2019. (dok Bea Cukai)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen dinilai dapat menjadi pisau bermata dua. Kenaikan cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2020 tersebut dianggap akan memberi dampak yang signifikan dibandingkan kenaikan 2017 sebesar 10.5 persen.

"Namun tahun depan beda. Dengan tarif lebih tinggi, kemungkinan kenaikan tarif cukai ini akan membawa efek domino terhadap penurunan permintaan, penawaran dan harga tembakau,” kata Peneliti bidang ekonomi dari The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, M Rifki Fadilah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2019.

Rifki berujar, kebijakan menaikkan tarif cukai rokok kretek pertama akan berdampak kepada menurunnya permintaan rokok itu. Efek lanjutannya akan merepresentasikan pengurangan konsumsi rokok kretek. Menurut dia, berkurangnya konsumsi rokok kretek mampu meminimalisir kerugian dari konsumsi rokok kretek.

Kendati mampu menurunkan permintaan dan konsumsi rokok, dia menganggap efek lain yang ditimbulkan dari kenaikan cukai adalah penurunan permintaan dan penawaran tembakau. Ia berujar, turunnya permintaan tembakau oleh rokok kretek adalah dampak penurunan harga riil rokok kretek di tingkat produsen, sehingga menyebabkan penurunan permintaan tembakau total.

Penurunan permintaan tembakau total itu kemudian menyebabkan penurunan harga riil tembakau baik di tingkat konsumen, maupun di tingkat produsen. Alhasil, penurunan harga riil tembakau baik di tingkat produsen maupun konsumen menyebabkan penurunan jumlah penawaran tembakau.

Ujung dari skema kenaikan cukai rokok ini akan menjadi implikasi kedua yakni memukul kesejahteraan petani tembakau. "Kesejahteraan petani tembakau akan mengalami penurunan apabila terjadi kenaikan tarif cukai rokok kretek lantaran menurunnya demand tembakau dari produsen rokok kretek,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Rifki menyatakan kenaikan cukai yang tinggi juga akan menimbulkan implikasi ketiga yakni meningkatnya peredaran rokok ilegal. Dia mengatakan, Direktorat Bea dan Cukai hingga 29 September 2016, telah melalukan penindakan 1.593 kasus rokok ilegal. Angka tersebut menurut dia naik 1,29 kali lipat dibanding pelanggaran pada 2015.

Kemudian, Rifki melanjutkan, jumlah rokok ilegal yang diamankan periode 2016 mencapai 176,2 juta batang. Nominal keseluruhannya ditaksir mencapai Rp135,5 miliar. Pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin. 

Oleh karena itu, Rifki mengimbau pemerintah agar mempertimbangkan kembali kenaikan tarif cukai yang menurutnya terlalu tinggi itu. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan untuk mengatasi dampak negatif kenaikan cukai tarif rokok.

“Tarif boleh naik untuk kontrol konsumsi yang sudah membawa eksternalitas negatif yang semakin besar. Pemerintah juga perlu meningkatkan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok," ujar Rifki.

Terkait besaran tarif, Rifki menilai pemerintah harus memikirkan agar kebijakan ini efektif untuk menekan konsumsi rokok namun tidak mematikan industri tembakau. Selain itu, pemerintah harus melakukan suatu kebijakan untuk mengurangi dampak penurunan kesejahteraan dan ekonomi akibat terjadi akibat kenaikan tarif cukai rokok kretek. "Serta mencegah dan memitigasi peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tutup Rifki.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

22 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

4 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

15 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

KPK kembali menyita aset berupa mobil milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

16 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.