TEMPO.CO, Jakarta - Makin pekatnya kabut asap belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Sumatera dan Kalimantan untuk berhati-hati menerbitkan surat persetujuan berlayar alias SPB. Imbauan ini dirilis menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan di dua pulau tersebut.
"Kami meminta kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut mengutamakan keselamatan pelayaran. Tunda penerbitan SPB bila kondisi kabut asap sangat tebal yang mengganggu jarak pandang," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut Kemebhub Ahmad dalam siaran pers pada Ahad, 15 September 2019.
Ahmad juga mengimbau nakhoda dan awak kapal meningkatkan kewaspadaan saat berlayar di wilayah berasap. Selain itu, nakhoda diminta selalu melaporkan informasi di laut ihwal cuaca, khususnya di sekitar Teluk Kumai.
Kabut asap sebelumnya dilaporkan menyelimuti Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kalimantan Tengah. Kabut berdampak terhadap jarak pandang kapal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai Wahyu Prihanto mengimbau para nakhoda yang berlayar memperhatikan jarak pandang. Wahyu mengatakan pihaknya telah menerbitkan Notice to Marine (Notam) kepada kapal-kapal yang akan masuk ke Teluk Kumai.
Hal serupa juga dilakukan Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton Zainuddin. Ia mengatakan sudah mengeluarkan Notam kepada pemilik dan bakhoda kapal yang melintas di wilayah selat Bengkalis dan Tanjung Buton untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Dengan kondisi kabut asap ini seluruh nakhoda ataupun operator kapal mesti berhubungan dengan stasiun radio pantai terdekat dan melaporkan kondisi cuaca saat berlayar," ujarnya.
Pihaknya juga meminta stasiun radio pantai membarui informasi kepada seluruh kapal yang melewati alur pelayaran di selat Bengkalis, Selat Lalang, dan Aungai Siak. Selain itu, ia mengimbau awak menggunakan alat navigasi yang ada di kapal dan menghidupkan lampu navigasi jika dibutuhkan saat pelayaran.