TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengibaratkan fintech ilegal khususnya di bidang pinjaman online sebagai monster yang sulit dihilangkan. “Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster. Tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru,” kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar di Yogyakarta, Jumat, 13 September 2019.
Oleh karena itu, ucap Munawar, OJK menilai keberadaan pinjaman online ilegal itu kerap meresahkan dan otoritas cukup kesulitan mengatasinya. "Bukannya berkurang malah tambah banyak."
Hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup dan berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri. Salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan seluler.
Munawar juga berpesan agar masyarakat tak tergoda oleh tawaran pinjaman melalui pesan singkat (SMS) karena hampir dipastikan pengirim adalah perusahaan pinjaman online ilegal. Saat nomor HP pengirim diblokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan sekali saja.
“Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pinjaman online ilegal juga harus dihindari karena cara penagihan utangnya kasar. Tak hanya itu, perusahaan itu cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.
Masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar, maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras. Bahkan ada yang diteror setiap satu jam.
Kemudian, mereka mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. “Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak,” kata Munawar.
Di sisi lain, Munawar menduga fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi. “Karena cara minjamnya gampang," ucapnya.
Ia mencontohkan, masyarakat yang sebelumnya kesulitan pinjam uang ke saudara, tiba-tiba mendapati SMS dari pinjaman online ilegal yang menawarkan utang dengan syarat super ringan. "Dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi,” katanya.
BISNIS