TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak dua perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia membantah bahwa lahan anak perusahaannya disegel oleh pemerintah Indonesia karena terlibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Dalam keterangan resminya, IOI Corporation Berhad (IOI) menyatakan bahwa anak perusahaannya di Indonesia, PT Sukses Karya Sawit (PT SKS), tidak pernah menerima pengumuman resmi terkait langkah penyegelan tersebut. "PT SKS telah berupaya keras untuk mengatasi dampak dari musim kemarau berkepanjangan dan risiko kebakaran," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, 14 September 2019.
Tak hanya itu, IOI juga mengklaim telah mendeteksi sejumlah kebakaran kecil selama beberapa bulan terakhir. "Dan telah mendampingi perusahaan lain serta penduduk sekitar untuk merespons terhadap meluasnya risiko kebakaran," kata IOI.
PT SKS juga berdedikasi dalam menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memadamkan api, termasuk peralatan dan personel untuk pengawasan, pencegahan kebakaran, hingga pemadaman kebakaran.
Hal senada disampaikan oleh Sime Darby Plantation Berhad (SDP). Perusahaan tersebut mengaku belum menerima segala tindakan yang diambil oleh otoritas Indonesia yang disebutkan bakal menyegel PT Sime Indo Agro (PT SIA) karena kebakaran.
Dalam siaran pers yang beredar di Kuala Lumpur, disebutkan PT SIA adalah bagian dari Minamas Group, anak perusahaan yang sepenuhnya dari SDP di Indonesia. SDP dibantu oleh anak perusahaannya di Indonesia, terus memantau semua lokasi operasinya sepanjang tahun.
SDP ingin mengklarifikasi lebih lanjut bahwa insiden kebakaran yang terjadi pada 3 September 2019 di luar wilayah operasional PT SIA dan sebenarnya terletak di lahan yang ditempati masyarakat setempat.
Bantahan ini menanggapi pengumuman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa pemerintah telah menyegel 42 lahan konsesi per Sabtu kemarin.
"Sampai hari ini, ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi," jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
Dia menambahkan, total lahan yang disegel terdiri dari sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan paling banyak di Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah. Dari puluhan perusahaan itu, termasuk di dalamnya perusahaan asal Malaysia dan Singapura, yakni PT Hutan Ketapang Industri, PT Sime Indoagro, PT Sukses Karya Sawit, PT Rafik Kamajaya Abadi, serta PT Adei Plantation and Industri.
KLHK menegaskan terus mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap lahan konsesi yang disegel karena terindikasi terlibat karhutla. Dari pengumpulan bahan dan keterangan, baru empat korporasi yang ditetapkan tersangka, yaitu PT ABP perkebunan sawit yang ada di Kalbar, PT AER perkebunan sawit di Kalbar, PT SKM perkebunan sawit di Kalbar, dan PT KS di Kalteng.
BISNIS