TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rintisan Bukalapak kini melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Chief Financial Officer Bukalapak, Natalia Firmansyah mengatakan layanan digital ini menjadi solusi masyarakat dari antrian di loket-loket pembayaran pajak.
"Kita harus memanfaatkan teknologi untuk memudahkan warga negara berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah. Kami optimis langkah ini akan memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang kemajuannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ucapnya saat di Balai Kota Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Aplikasi Bukalapak kini bisa digunakan untuk membayar pajak PBB di lima provinsi dan 16 kota. Antara lain mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau. Natalia mengungkapkan Grab akan menyasar kota lain untuk pembayaran digital PBB .
Adapun cara mendapatkan bebas biaya administrasi dengan memasukkan kode voucher "PBBLUNAS" pada saat proses terakhir pembayaran. Pengguna terbebas biaya administrasi senilai Rp 5 ribu.
Natalia mengungkapkan, program e-government seperti digitalisasi pembayaran perpajakan bukan hal baru bagi Bukalapak. Sebelumnya pihaknya telah melayani segala jenis pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang diluncurkan bersama Kementerian Keuangan pada Agustus lalu.
Ia menjelaskan, dalam proses kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kemenkeu, hanya menargetkan untuk menyukseskan program pemerintah dalam kemudahan membayar pajak, dan guna meningkatan ekonomi nasional.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya telah melayani masyarakat Jawa Barat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat fitur e-samsat. "Kolaborasi Bukalapak dan pemerintah tidak hanya akan berhenti disini. Bukalapak menargetkan lebih banyak provinsi, kabupaten dan kota, atau bahkan perdesaan dalam penerapan e-government," ujar dia.