TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan proses penerapan tarif ojek online (ojol) baru yang berlaku sejak 2 September 2019 telah berjalan baik.
"Bagus, kita senang sekali dengan proses penentuan tarifnya," ucapnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Dia mengungkapkan, proses penerapan tarif baru ojol di 224 kota telah dilakukan bertahap sesuai rencana.
"Pertama tahap sosialisasi dulu, kemudian beberapa kota dulu, baru meningkat ke banyak kota, dan ini sudah sesuai dengan rencana kita," ungkapnya.
Awalnya Ridzki merasa khawatir karena penerapan tarif baru tidak dilakukan bertahap, maka pendapatan para mitra pengemudi akan terganggu. "Dengan pendekatan secara bertahap ini, lalu kita lihat dan evaluasi, lalu kita launching lagi. ini menjadi pendekatan yang terbaik," kata Ridzki.
Ridzki mendukung pemberlakuan tarif ojol yang baru ini karena penerapannya pun mempertimbangkan saran dari Grab sendiri. "Kami senang adalah pemberlakuan ini, karena mengikuti saran kami juga," tambahnya.
Tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona I Sumatra, Jawa dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp 1.850 per km, sementara batas atasnya Rp 2.400 per km, sedangkan biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km, sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000--Rp 10.000.
Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000-Rp.10.000.
Biaya jasa merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20 persen. Artinya, biaya jasa atau tarif ojek online yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi