TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan potensi penerimaan negara sebesar Rp 173 triliun dari kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen.
"Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan adalah Rp 173 triliun yang selama ini juga sudah ada di RUU APBN dan sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan, kita pastikan bisa diamankan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan kenaikan cukai rokok ini bertujuan untuk tiga hal. Salah satunya adalah penerimaan negara, kemudian untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengatur industri rokok.
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2020 menyebutkan bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp 165,8 triliun menjadi Rp 179,3 triliun. Pendapatan cukai dalam RAPBN 2020 tersebut naik 8,2 persen dibandingkan targetnya dalam outlook tahun 2019. Dalam outlook APBN 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai Rp 165,7 triliun atau naik 3,7 persen dari 2018.
Mulai 1 Januari 2020, tarif CHT naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen. "Harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020," kata Sri Mulyani.