Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Usulkan Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Dilarang

Reporter

image-gnews
Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional
Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional " The International Seminar on Foreign Predicate Offences" Meningkatkan Efektivitas Penanganan TPPU. Foto/Dok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan kembali mengusahakan pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta menjadi Undang-Undang. Peraturan tersebut akan disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Pusdiklat APUPPT, Depok, Jawa Barat, Kamis sore 12 September 2019.

Menurut Kiagus, wacana pembahasan RUU sebenarnya sudah dilakukan pada awal tahun lalu. Meski demikian, PPATK belum membahas RUU tersebut secara intensif dengan DPR lantaran situasi politik yang kurang stabil.

"RUU ini seharusnya bisa menjadi UU sebagai metode preventif dan mengurangi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK," katanya.

Ia menjelaskan, pengesahan RUU ini menjadi UU semakin diperlukan. Hal tersebut terlihat dari maraknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar Amerika Serikat yang keluar masuk Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, modus pencucian uang yang dilakukan para oknum juga berkembang menjadi semakin rumit dan sulit ditebak. "Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas-batas negara," ujar Kiagus.

Kiagus menuturkan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait RUU ini dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Bank Indonesia dan KPK. Bila nanti disahkan menjadi UU, Kiagus menyatakan kesanggupannya untuk terus melanjutkan koordinasi guna melakukan penyesuaian jika ada kesulitan. "Kami menargetkan UU ini bisa lolos paling cepat tahun 2020 mendatang," katanya.

Dalam RUU tersebut, transaksi uang kartal akan dibatasi maksimal Rp 100 juta. Pihaknya juga akan mencantumkan sejumlah pengecualian bagi beberapa pihak seperti pelaku usaha ritel dan daerah-daerah yang belum dapat menunjang transaksi nontunai. "Kami akan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait pihak-pihak yang dikecualikan," ujar Kiagus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

16 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

5 hari lalu

Ilustrasi pengunjung melakukan transaksi pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). TEMPO/Tony Hartawan
Langka ATM Tunai Pecahan Rp 20.000, Simak Lokasinya di Jakarta dan Bandung

Anjungan Tunai Mandiri atau ATM pecahan Rp 20.000 semakin langka. Berikut lokasinya di Jakarta dan Bandung.


Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.


Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

11 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

12 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

13 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebut bansos diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang.


Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

20 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menilai kasus korupsi timah Rp271 triliun didiga melibatkan penegak hukum dan pemegang regulasi.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

23 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


BI Jawa Barat Siapkan Uang Tunai Rp 13,2 Triliun untuk Lebaran, Ada 306 Titik Layanan

28 hari lalu

Warga mengantre untuk menukar uang pecahan di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
BI Jawa Barat Siapkan Uang Tunai Rp 13,2 Triliun untuk Lebaran, Ada 306 Titik Layanan

BI bersama perbankan menyiapkan uang tunai senilai Rp 13,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang periode Lebaran 2024.