TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap satu kapal ikan asing asal Malaysia. Kapal ini ditangkap lantaran memasuki wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPP-RI) Selat Malaka dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh lapal pengawas perikanan Hiu 04 dengan Nakhoda Capt. Rasdianto di WPP-RI 571 Selat Malaka pada Selasa, 10 September 2019.
“Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM. PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh lima orang warga negara Indonesia (WNI)," ujar Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis, 12 September 2019.
Agus melanjutkan kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap trawl. Alat tangkap ini tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan di perairan Indonesia.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa menuju ke pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan.
Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah kapal asing yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan illegal fishing di Imdonesia. Setidaknya sepanjang Januari 2019 hingga 12 September 2019, KKP telah berhasil menangkap 49 kapal yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
Adapun kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di Indonesia dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.