Senin lalu, Kementerian Perdagangan mengungkapkan rencana revisi aturan baru ini. Dengan revisi tersebut, akan ada pasal di dalam beleid itu yang menegaskan kewajiban memenuhi persyaratan halal untuk memasukkan produk hewan ke dalam negeri.
"Kami akan menegaskan kembali, kami akan memasukkan kembali di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 bahwa pada saat memasukkan barang harus memenuhi halal, agar masyarakat yakin dan tidak ada simpang siur," ujar Indrasari di kantornya, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Ia mengatakan akan ada satu pasal khusus soal kewajiban halal untuk produk hewan yang akan masuk ke Tanah Air. Revisi itu direncanakan rampung segera. "Sebenarnya sudah diatur melalui rekomendasi kementerian pertanian, tapi kami melakukan penegasan kembali agar tidak disalah artikan dengan menambahkan satu pasal terkait pemasukan barang itu wajib halal."
Wisnu menuturkan anggapan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan, keliru. "Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 Tahun 2016 dengan Permendag 29 Tahun 2019, di situ ada satu pasal, yaitu Pasal 16 di Permendag 59 Tahun 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar, bedakan," ujar dia