Atas keluhan Persi, juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya tunggakan tersebut. Ia lantas mengatakan kerja sama antara lembaganya dengan rumah sakit bersifat saling menguntungkan. Ada pasal-pasal yang telah disepakati dua belah pihak, termasuk soal jika terjadi keterlambatan pembayaran.
"Karena di regulasi JKN-KIS sudah diatur ada denda ganti rugi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan," ujar dia. "Makanya kita mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran untuk mengatasi permasalahan ini."
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan premi iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.
“Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Adapun kenaikan iuran peserta mandiri kelas III masih ditangguhkan lantaran rencana itu ditolak oleh DPR. DPR meminta kenaikan iuran ditunda sampai pemerintah melakukan pembenahan data atau data cleansing bagi peserta penerima jaminan kesehatan nasional atau JKN.
Sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 2018, saat ini masih ada 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah. DPR khawatir ada masyarakat miskin yang masih terdaftar sebagai peserta mandiri JKN kelas III.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY