TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini insinyur lulusan Indonesia sudah tersertifikasi dan standarnya sudah diakui di level internasional. Selain kompetensi diakui, kata Basuki, gajinya pun sudah setara dengan harga internasional.
"Jadi orang indonesia kerja di Filipina remunerasinya sudah Asean, bukan Indonesia lagi. Itu sudah ada standarnya," ujar Basuki di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Atas capaian itu Presiden Joko Widodo senang karena insinyur se-ASEAN sudah memiliki standar kompentensi yang sama. “Saya senang telah terdapat muncul recognition agreement di antara insinyur-insinyur di ASEAN sehingga terdapat standar kompetensi yang sama di antara negara,” kata Jokowi.
Perjanjian tersebut, kata Jokowi, memungkinkan mobilitas para insinyur lintas negara di ASEAN lebih mudah. Jokowi berharap ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO) bisa memfasilitasi anggotanya untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. “Serta saling bersinergi satu dengan yang lainnya,” kata Jokowi.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto, berterima kasih kepada Presiden yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran. PP ini, kata Heru, landasan kuat untuk mengembangkan profesi keinsinyuran, salah satunya standar kompetensi.
“Diberlakukannya undang-undang keinsinyuran tahun ini melalui peraturan pemerintah yang dikeluarkan bapak presiden, dimana setiap insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran harus disertifikasi dan diregistrasi,” ujar Heru yang juga Chairman AFEO ini. Ia mengatakan langkah itu juga adalah pintu masuk untuk menyusun database keinsinyuran pertama di Indonesia lengkap dengan klasifikasi dan standar kompetensinya.
Untuk diketahui, PII bersama Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) berhasil membawa Indonesia menjadi anggota Washington Accord. Artinya lulusan sarjana (S1) program studi teknik yang telah diakreditasi IABEE setara dengan lulusan prodi teknik di negara-negara anggota Washington Accord.
The Washington Accord (WA) adalah suatu konvensi atau perjanjian internasional, yang ditandatangani sejak 1989, antara lembaga/badan/institusi pelaksana akreditasi program pendidikan tinggi keinsinyuran (keteknikan) di negara-negara anggotanya. Perjanjian tersebut adalah untuk saling mengakui dan menyetarakan jenjang pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan insinyur profesional di bidang tertentu.