TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memastikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelolanya akan naik secara bertahap. Kenaikan iuran yang pertama diterapkan adalah untuk segmen peserta PBI, yakni mulai September 2019, sementara segmen lain mengikuti pada Januari 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan pihaknya mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyesuaikan besaran iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut menurutnya dapat mengatasi akar masalah penyebab defisit badan tersebut.
"Iuran ini bukan dinaikkan, tetapi belum sesuai hitungan yang seharusnya. Tentu pada saat ini disesuaikan, tentu kami melihat apakah iuran tersebut affordable, artinya terjangkau oleh semua segmen [peserta]," ujar Fahmi dalam konferensi pers Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mendukung Penyesuaian Iuran JKN–KIS, di Jakarta, Rabu 11 September 2019.
Terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang hadir dalam saat rapat dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan akan menyiapkan alokasi anggaran untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Saat berbincang tadi, saya bertanya kepada Pak Dirut apakah [kenaikan iuran] jadi atau hanya isu? Jadi, beliau menjawab akan diterapkan nanti awal 2020," ujar Rusli.
Berdasarkan prerhitungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dana APBD yang perlu dialokasikan pasca kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 45 miliar. Selain PBI yang dibayarkan dengan APBD masing-masing daerah, ada pula PBI yang dibiayai dari APBN oleh pemerintah pusat.
BISNIS