TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memastikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelolanya akan naik pada awal 2020. Kendati demikian, belum ada regulasi yang diterbitkan untuk menaungi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Kepastian kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu disampaikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam konferensi pers Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mendukung Penyesuaian Iuran JKN–KIS, di Jakarta, Rabu 11 September 2019.
Rusli menjelaskan, dirinya memastikan informasi rencana kenaikan iuran tersebut saat mengikuti rapat dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelum konferensi pers tersebut digelar. "Saat berbincang tadi, saya bertanya kepada Pak Dirut apakah [kenaikan iuran] jadi atau hanya isu? Jadi, beliau menjawab akan diterapkan nanti awal 2020," ujar Rusli.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyesuaikan besaran iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut dinilai dapat mengatasi akar masalah penyebab defisit badan tersebut.
"Iuran ini bukan dinaikkan, tetapi belum sesuai hitungan yang seharusnya. Tentu pada saat ini disesuaikan, tentu kami melihat apakah iuran tersebut affordable, artinya terjangkau oleh semua segmen [peserta]," ujar Fahmi dalam konferensi pers tersebut.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dikabarkan akan berlaku secara bertahap. Pada September 2019, kenaikan iuran akan berlaku terlebih dahulu untuk segmen peserta PBI, lalu Januari 2020 untuk segmen lainnya.
BISNIS