TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan pajak progresif untuk semua jamaah umrah mulai bulan ini. Akibatnya, Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) akan mengoreksi besaran biaya umrah untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
"Untuk pajak ini setiap anggota jemaah yang mendaftar dikenakan sebesar 300 real atau Rp1,2 juta," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Jawa Tengah, Rabu 11 September 2019.
Ia mengatakan siapapun yang mengajukan visa untuk perjalanan umrah langsung dikenakan biaya tersebut. Hal ini berbeda dengan kebijakan lama, di mana pajak progresif hanya dikenakan kepada jemaah yang beribadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.
Selain pajak progresif, pemerintah Saudi juga mengubah sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 180 real.
"Oleh karena itu, jika ditotal ada tambahan biaya sekitar 500 real atau 200 dolar. Kalau dirupiahkan tambahannya Rp2,3 - Rp 2,5 juta/anggota jemaah," kata Her.
Terkait dengan tambahan biaya tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para calon peserta umrah. "Kalau dibebankan ke biro kan tidak mampu, margin saja tidak sampai segitu per pax nya. Jadi memang mau tidak mau harus dibebankan kepada anggota jemaah," katanya.
Adapun soal perubahan sistem visa, saat ini untuk mengurus visa calon jemaah umrah tidak perlu datang ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Sebab, jamaah hanya perlu menggunakan sistem e-visa.
"Untuk mengajukan e-visa ini pendaftar harus punya BRN (booking reservation number), di antaranya nomor booking untuk hotel dan bus yang akan digunakan selama di Arab. Kalau sudah diisi baru keluar visanya," Her menjelaskan.
Masalah baru muncul, sebab banyak hotel yang biasa digunakan oleh jemaah umrah malah belum terdata pada sistem e-visa Saudi. "Hotel yang terdata justru yang jaraknya jauh dari tempat ibadah. Untuk tetap bisa pakai e-visa ini akhirnya kami tetap memesan, ini kan akhirnya ada biaya tambahan," Her menambahkan.
ANTARA