Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Hanif Terbitkan Aturan Soal TKA, Apa Isinya?

Reporter

image-gnews
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam Seminar Pra Munas XIII KAGAMA di Balikpapan, Sabtu 7 September 2019. (istimewa)
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam Seminar Pra Munas XIII KAGAMA di Balikpapan, Sabtu 7 September 2019. (istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri membantah anggapan bahwa pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui penerbitan Keputusan Menteri Ketengakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA.

Terbitnya Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Jadi kepmen itu penyederhanaan dari 19 kepmen. Kedua, itu merupakan tindaklanjut dari permenaker (peraturan menteri tenaga kerja) yang menindaklanjuti perpres tenaga kerja asing. Kan ada Perpres TKA, lalu ada permenakernya, lalu ada kepmen mengenai jabatan," kata Hanif di Istana Negara, Rabu, 11 September 2019.

Dia mengungkapkan keputusan menteri tersebut menyederhanakan prosedur izin penggunaan TKA yang selama ini panjang, rumit dan mahal. Jadi, kepmen ini memuat jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya harus membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.

"Dulu misalnya kalau orang mengajukan izin dia harus dapat rekomendasi kementerian teknis. Nah rekomendasi di kementerian teknis ini tidak ada standarnya," ujarnya.

Soal kekhawatiran masyarakat atas banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia akibat regulasi ini, Hanif mengemukakan kekhawatiran itu tidaklah berdasar karena syarat dan pengajuannya masih ketat.

"Kalian lihat datanya saja. Kan datanya sampai sekarang kan enggak. Masih di kisaran 100.000-an (jumlah TKA) itu. Yang itu kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, TKA di negara-negara lain jauh lebih kecil," tekannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Hanif meyakinkan pemerintah sudah melakukan sistem pengawasan TKA sesuai dengan undang-undang, perpres, dan permenaker.

Dia merinci, pengawasan dilakukan dengan sejumlah metode yakni secara periodik, accidental atau berdasarkan laporan, dan terpadu bersama kementerian/lembaga lainnya.

"Jadi tidak ada yang perlu terlalu dikhawatirkan. Jadi saya ingin katakan kepada masyarakat bahwa masalah TKA ini masih amat terkendali," tambahnya.

Keputusan Menteri itu memuat jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA yang dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan; kesenian, hiburan, dan rekreasi; aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, hingga aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

Namun hampir semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh TKA dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

1 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.


Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Pada akhir Juni lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang selanjutnya menjadi PPKM Jawa-Bali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi


7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.


PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

Sejumlah karyawan yang mengalami luka bakar akibat ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan PT IMIP sedang dirawat di klinik milik perusahaan tersebut, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO-Kiriman Warga
PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.


Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.


Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

19 September 2023

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?


Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

19 September 2023

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Calon presiden Ganjar Pranowo dikelilingi mahasiswa saat hadir di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin 18 September 2023. Kehadiran Ganjar Pranowo dalam rangka mengisi acara Kuliah Kebangsaan dengan tema
Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?


Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

2 September 2023

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri (kanan) meneriakan yel-yel saat Rapat Pleno Gabungan DPP PKB di DPW PKB Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 1 September 2023. Dalam rapat pleno tersebut PKB memutuskan menerima tawaran Partai NasDem untuk berkoalisi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds
Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.