TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Facebook di Indonesia enggan menanggapi rencana pemerintah untuk mendenda perusahaan platform yang membiarkan berita palsu atau hoaks. Ihwal denda ini tercantum dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang ditargetkan rampung Oktober 2019.
"Kami belum ada tanggapan terkait hal ini," kata juru bicara Facebook Indonesia saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemberian denda berlaku bila platform membiarkan berita palsu atau hoaks. "Teknisnya umpamanya kalo ada konten hoaks, dia harus bertanggung jawab membersihkan. Kalau enggak bersih kami denda," ujar Semuel di kantornya, Jumat, 6 September 2019.
Adapun besar denda maksimum adalah hingga Rp 100 miliar per pelanggaran. Denda maksimum itu, kata Semuel, dikenakan jika perusahaan mendiamkan beberapa kali hingga menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat. "Jadi tidak merespon permintaan dan membiarkan penyebaran konten-konten yang bisa merugikan masyarakat itu akan kena."
Juru bicara Facebook mengatakan telah melakukan beberapa inisiatif dan kerjasama untuk mengurangi peredaran berita palsu di Indonesia. Beberapa inisiatif tersebut di antaranya yaitu:
Pertama, program pemeriksa fakta pihak ketiga. Menurut juru bicara Facebook, mereka miliki enam mitra di Indonesia untuk program ini, yaitu Tempo, Kompas, Liputan6, Mafindo, Tirto dan AFP. Mengenai hal ini, News Partnership Lead for Facebook Indonesia Alice Budisatrijo telah memberi keterangan pada Selasa, 18 September 2018.
"Kami menyambut baik bergabungnya Liputan6.com, Tempo, dan Mafindo dalam program third-party-fact-checking untuk membantu kami melakukan verifikasi berita yang telah dilaporkan oleh komunitas kami di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kedua, program literasi digital dimana Facebook bermitra dengan YCAB untuk mengembangkan empati dan cara berpikir kritis para pelajar, guru dan orangtua di Indonesia. Ketiga, Facebook juga sudah memberi tips dan trik untuk masyarakat agar dapat mengidentifikasi berita palsu.