TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ), merealisasikan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1. Kompensasi awal disepakati senilai Rp900 ribu per warga setiap bulan, selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Pencairan dana kompensasi tahap awal kepada warga yang telah diverifikasi dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin mengatakan, total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal senilai Rp18,54 miliar.
Pembayaran kompensasi awal dari PHE ONWJ ini untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat dampak tumpahan minyak sudah berjalan dua bulan.
"Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Afif dalam keterangan resmi, Rabu 11 September 2019.
Penentuan besaran kompensasi ini berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan kepala dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Afif menjelaskan PHE bekerja sama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir. Adapun mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal melibatkan himpunan bank negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Penyaluran dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengapresiasi Pertamina yang sigap memberikan kompensasi tahap pertama ini. Menurutnya, selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini, terutama untuk pembersihan ceceran minyak. "Ini tentu atas kerja keras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar," ujarnya.
Pemberian kompensasi minyak tumpah Pertamina kepada warga terdampak ini berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Sementara untuk daerahnya tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
BISNIS