Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2020, Belanja Pemerintah Pusat Disepakati Naik Jadi 1.683,47 T

image-gnews
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat yang dihadiri Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR kemarin sepakat untuk menaikkan pagu anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2020. 

Paparan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan bahwa belanja pemerintah pusat tahun 2020 sebesar Rp 1.683,47 triliun. Angka tersebut tercatat naik Rp 14 triliun dari angka yang tertera dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) senilai Rp 1.669,98 triliun.

"Anggaran belanja ini disusun guna mencapai lima prioritas pembangunan mulai dari penguatan SDM, program perlindungan sosial, antisipasi ketidakpastian hingga akselerasi infrastruktur,” kata Askolani saat memberikan paparan di Ruang Sidang Badan Anggaran, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 10 September 2019.

Dalam paparanya, Askolani menjelaskan kenaikan ditetapkan karena adanya penyesuaian anggaran belanja pada pos Kementerian/Lembaga dalam RAPBN 2020. Menurut dia, belanja Kementerian/Lembaga awalnya sebesar Rp 884,55 triliun, namun usai rapat dengan panitia kerja disesuaikan menjadi Rp 909,62 triliun.

Meski belanja Kementerian/Lembaga mengalami kenaikan, belanja non Kementerian/Lembaga justru direvisi turun. Dalam paparan tersebut, belanja non Kementerian/Lembaga turun sebesar Rp 11,57 triliun menjadi Rp 773,85 triliun dari sebelumnya Rp 785,43 triliun seperti tertuang dalam RAPBN 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, perubahan belanja pemerintah pusat juga terjadi untuk pos anggaran pengelolaan belanja lainnya, menjadi Rp 155,3 triliun dari usulan awalnya Rp 158, 7 triliun. Selain itu, pemerintah juga memasukkan pos alokasi belanja baru dengan nama Pemenuhan Belanja Mendesak senilai Rp 21,7 triliun.

Kenaikan belanja pemerintah pusat tersebut sempat dikritik salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Andi Akmal Pasluddin. Dia mengkritik besaran kenaikkan tersebut tak dibarengi dengan pertambahan belanja untuk transfer keuangan daerah.

"Saya harap pemerintah dan masyarakat di daerah diperhatikan, sehingga ada keadilan di sana," kata Andi di ruang rapat usai mendengarkan paparan Askolani. Sementara itu, meski ada beberapa masukan, Badan Anggaran DPR tetap menyepakati alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

2 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Studi University of Georgia: Perasaan Bahagia Konsumen Pengaruhi Kebiasaan Belanja Daring

3 hari lalu

Ilustrasi belanja online menjelang Imlek/Tokopedia
Studi University of Georgia: Perasaan Bahagia Konsumen Pengaruhi Kebiasaan Belanja Daring

Hasil studi peneliti University of Georgia menyatakan, orang yang suasana hatinya baik cenderung lebih positif dalam pencarian produk.


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

4 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

10 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

Obligor BLBI dan Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, sudah masuk daftar cekal


Ekonom CORE Sebut Potensi Pendapatan dan Belanja Terdampak dari Tambahan APBN Kementerian

11 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna tersebut beragendakan tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN tahun 2025 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom CORE Sebut Potensi Pendapatan dan Belanja Terdampak dari Tambahan APBN Kementerian

Ekonom CORE Indonesia menanggapi perubahan atau persetujuan APBN 2025 yang dilakukan pemerintah.


Kementerian Keuangan Bakal Lelang Surat Utang Negara Pekan Depan, Targetkan Raih Rp 22 Triliun

19 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Kementerian Keuangan Bakal Lelang Surat Utang Negara Pekan Depan, Targetkan Raih Rp 22 Triliun

Kementerian Keuangan akan kembali menggelar lelang surat utang negara (SUN) pada pekan depan, Selasa, 3 September 2024


KPK Sebut Kaesang Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak soal Jet Pribadi

20 hari lalu

Ilustrasi pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER. Shutterstock
KPK Sebut Kaesang Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak soal Jet Pribadi

KPK mengatakan Kaesang bisa berurusan dengan Ditjen Pajak jika penggunaan jet pribadi merupakan bagian dari bisnis atau fasilitas dari perusahaan.


KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

26 hari lalu

Lima pejabat internal KPK yang baru mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua KPK Agus Raharjo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2019. Kelima pejabat baru tersebut antara lain (dari kanan) Kepala Biro Umum Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Bagian Rumah Tangga Airien Martanti Koesniar, Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, Direktur LHKPN Isnaini dan Kepala Biro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp 89 miliar kepada Kementerian Keuangan sebagai optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi.