TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia meminta Kementerian Perhubungan menindak maskapai layanan penuh yang tidak melengkapi pesawatnya dengan media hiburan. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menduga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti telah melakukan maladministrasi karena membiarkan maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan pada sebagian pesawatnya.
"Laporan ini dilakukan setelah kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa terkait dengan ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar layanan penuh," kata David Tobing dalam siaran pers, Selasa 10 September 2019.
Menurut David, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu layanan penuh, layanan menengah (medium services), dan layanan minimum (no frills). Pasal 30 Ayat (1) huruf e Permenhub No. 185/2015, maskapai dengan standar pelayanan penuh wajib menyediakan media hiburan.
Praktik seperti ini, tutur David, patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun-tahun. Regulator dinilai melakukan maladministrasi karena telah memberikan izin kepada maskapai yang tidak memiliki media hiburan.
Dalam laporan tersebut, KKI meminta Ombudsman untuk mengeluarkan salah satu dari dua rekomendasi. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik.
Kedua, meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi maskapai Garuda dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah atau standar minimum.
BISNIS