TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah siap mendorong kebijakan pengamanan atau safeguard bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang tengah mengalami tekanan akibat adanya banjir impor. Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko menuturkan telah menerima permohonan dari pelaku industri untuk menyelidiki dampak peningkatan produk impor yang dinilai telah menimbulkan kerugian serius di dalam negeri.
“KPPI sendiri sudah menganalisis ada 123 nomor harmonized system (HS-daftar golongan barang) yang trennya ada lonjakan impor yang tinggi lebih dari 10 persen dalam tiga tahun terakhir,” ujar Mardjoko kepada Tempo, Selasa 10 September 2019..
Meski begitu, Mardjoko menuturkan masih menunggu sejumlah kelengkapan persyaratan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan agreement on safeguard dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Untuk menerapkan safeguard, Mardjoko harus ada beberapa indikator yang dipenuhi, misalnya adanya kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negari.
Lalu, pelaku industri juga perlu menunjukkan penurunan pertumbuhan industri akibat impor, seperti penurunan pangsa pasar, penurunan kapasitas produksi, penurunan laba atau kenaikan angka kerugian, hingga pengurangan tenaga kerja.
Bila kelengkapan persyaratan itu terpenuhi, Mardjoko menuturkan pemerintah bisa langsung mengeluarkan rekomendasi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) paling lama selama 200 hari atau sekitar enam bulan. “Apabila setelah pengamanan tersebut diterapkan masih tetap kelihatan kerugian, maka pemerintah akan kenakan BMTP yang permanen selama tiga tahun ke depan,” ujar Mardjoko.