TEMPO.CO, Jakarta - Mananggapi isu pemutusan hubungan kerja, (PHK) Kepala Komunikasi Korporat Bukalapak Intan Wibisono mengatakan Bukalapak melakukan pemutusan kerja sekitar 10 persen dari total karyawannya atau sekitar 250 orang.
"Kecil sekali hanya sekitar 10 persen dari total karyawan 2500 orang yang kita punya. Jadi, memang terbatas dan selektif sekali dan kita juga memang produk atau program yang kami lihat tidak menjadi prioritas atau menjadi fokus kami," kata Intan saat dihubungi, Selasa, 10 September 2019.
Bukalapak melakukan kebijakan untuk merumahkan karyawan secara bertahap dan terencana. Intan mengungkapkan, pihaknya juga telah mempertimbangkan keputusan tersebut demi kembali kepada strategi bisnis untuk bisa berjalan dan berkelanjutan.
Walaupun sedang melakukan pemutusan kerja kepada beberapa karyawannya, Intan menuturkan tetap melalukan rekrutmen pegawai baru untuk Bukalapak.
Meski begitu ia menjelaskan, bahwa karyawan yang mengalami pemutusan telah mendapatkan kompensasi yang sangat menarik. Menurut Intan, Bukalapak telah memberikan lebih dari yang ditentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Bahkan lebih baik dari yang dimandatkan oleh undang-undang. Tapi pasti paling tidak memenuhi dan bahkan dalam hal ini lebih bagus," kata dia.
Sebab, kata Intan, selain pertumbuhan gross merchandise value (GMV) penting sebagai ukuran perusahaan e-commerce manapun, Bukalapak juga telah naik ke babak berikutnya. "Dan berhasil membukukan monetisasi dan profitabilitas yang nilainya jauh di atas ekspektasi sebelumnya," ungkap dia.
Lebih jauh Intan menyebutkan, penataan perusahaan Bukalapak ini dilakukan secara terbatas dan selektif. "Supaya kami bisa fokus untuk bisa implementasi strategi bisnis jangka panjang," tuturnya.
Intan mengungkapkan, saat ini pendapatan kotor dari e-commerce anak bangsa ini pada pertengahan 2019 naik 3 kali dibandingkan pertengahan 2018. "kami mengurangi setengah kerugian dari pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) selama 8 bulan terakhir ini," katanya.