TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan Tol Cipularang yang menewaskan 8 orang pada Senin pekan lalu berbuntut pada terungkapnya banyak kesalahan di pihak pengemudi, pemilik, karoseri truk, hingga penerbit buku KIR.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan setelah melalui pendalaman kasus, terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pemilik dump truck tersebut.
Budi menjelaskan, kendaraan yang tidak memiliki SRUT seharusnya tidak dapat mengaspal di jalan utama sehingga aktivitasnya biasa off the road (di luar jalan umum) dan angkutan di wilayah terbatas. Namun, ketika sudah memiliki STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dia menilai aktivitas tersebut melewati mekanisme yang tidak benar.
Selain itu, buku KIR atau bukti yang digunakan untuk uji berkala merupakan yang paling banyak dipalsukan. "Para pengemudi akan cari cara punya buku uji berkala, buku asli isinya palsu, buku palsu dan isi palsu," ia menerangkan.
Hal ini menunjukkan adanya oknum Dinas Perhubungan yang di daerah yang meloloskan buku KIR asli tersebut.
Adapun, pengemudi dump truck yang terlibat kecelakaan di tol Cipularang berdasarkan pembuktian polisi ternyata mengantongi surat izin mengemudi (SIM) B2 yang palsu, karena kemampuan pengemudi terbatas pada SIM B1. "Kenakalan ini memanfaatkan kelemahan sisi pengawasan jadi mereka melakukan itu," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab kecelakaan tol Cipularang pekan lalu adalah dua truk yang tergelincir karena mengangkut muatan hingga 37 ton dari kapasitas yang hanya 12 ton. Artinya, kedua truk tersebut kelebihan muatan masing-asing setara 25 ton atau hingga 300 persen.
BISNIS