TEMPO.CO, Jakarta - Setelah terjadinya kecelakaan di jalan tol Purbaleunyi KM91 yang diduga dipicu oleh truk kelebihan muatan (over dimension over load /ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun meresponsnya dengan membuat kebijakan baru. Mulai 2020, Kemenhub akan melarang truk yang kelebihan beban dan muatan untuk melintas pada seluruh jalur jalan bebas hambatan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini sedang dikomunikasikan bersama Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit untuk konsolidasi penerapan kebijakan anyar ini.
"2020 atau awal 2020 paling telat, jalan tol tidak digunakan lagi untuk kendaraan ODOL. Atau kita tunggu Pak Danang (Kepala BPJT) menyampaikan jalan tol tidak lagi bisa digunakan untuk kendaraan dimensi dan muatan berlebihan," ucap Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Selasa, 10 September 2019.
Budi menerangkan, rencana ini juga akan diterapkan di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Agar terealisasi, Kemenhub akan secepatnya bicara dengan pihak Jasa Marga. "Dalam kontrak kerja sama pembuatan jalan tol yang ada di JORR untuk truk, terutama dump truck, hanya boleh yang sesuai ketentuan dimensinya," ucap Budi.
Budi mengaku selama ini pengawasan terhadap truk ODOL lemah dan terbatas. Jembatan timbang tidak tersedia di seluruh daerah, dan sumber daya manusia juga kurang.
Penindakanpun, kata Budi, hanya berlangsung ebeberapa jam saja karena polisi dan operator jalan tol tidak bisa 24 jam mengawasi. Karena itu rencana ini akan dibarengi dengan penambahan pengawas dan infrastruktur lain.
Budi menjelaskan, akan meningkatkan pengawasan kendaraan yang mengalami kelebihan muatan dengan meletakkan alat pendeteksi muatan di pintu masuk jalan tol. Ini perlu dilakukan, karena jalan bebas hambatan itu perlu pengawasan ekstra terkait keselamatan.
"Kalau di jalantol sebetulnya sedang dalam proses tahapan, BPJT kemudian operator jalan tol sedang memasang Weigh in Motion (WIM). Makanya saya lagi minta percepatan kepada kepala BPJT, tahun 2020 nanti jalan tol zero ODOL," ungkap Budi.
Budi mengatakan, saat ini alat WIM sudah terpasang di beberapa tempat seperti di jalan tol Semarang dan tol Jakarta menuju Merak, Banten. Pada 2020, kendaraan yang tidak lolos uji timbang sebelum masuk jalan tol tidak akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk jalan bebas hambatan.
EKO WAHYUDI