TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif baru ojek online dalam waktu sebulan setelah tarif tersebut diberlakukan.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman, sebulan akan kami evaluasi (tarif ojek daring)," ujar Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 September 2019.
Dia menuturkan survei evaluasi tarif transportasi daring tersebut akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah.
BPTD-BPTD itu akan memeriksa satu per satu terkait kepatuhan transportasi daring. Kepatuhan bisa dilihat dari pemesanan transportasi daring seperti berapa tarif yang sudah berlaku sekarang.
Pada Senin lalu 2 September 2019, mulai pukul 00.00 WIB, berlaku tarif baru ojek daring di seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Dengan demikian, kata dia, tarif ojek daring ini naik menurut ketentuan zonasi tiap daerah yang sebelumnya secara bertahap naik di beberapa wilayah.