TEMPO.CO, Jakarta - Hampir lima tahun Susi Pudjiastuti memimpin Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan, ternyata belum dapat sepenuhnya memangkas birokrasi untuk perizinan sektor usaha perikanan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, sampai saat ini, urusan perizinan untuk investasi perikanan tmasih saja sulit dan ribet, meski sudah dilakukan secara online.
“Intinya, lain di muka lain di lapangan,” kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dari laporan yang terima Yugi, kondisi ini terjadi di berbagai daerah seperti Bitung, Sulawesi Utara; Baubau, Sulawesi Tenggara, dan Muara Baru, Jakarta.
Di Bitung misalnya, proses untuk mendapatkan izin kapal dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) masih tetap susah dengan semakin banyaknya perubahan internal. Salah satunya muncul pada izin Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Undang-Undang membolehkan pemberian izin 2 WPP kepada pengusaha. Namun pada praktiknya, hanya satu WPP saja yang diberikan.
Di Baubau, pengurusan izin di tingkat provinsi memang mudah dan cepat. Namun, waktu pengurusan di tingkat pusat bisa mencapai 6 bulan lamanya. Situasi serupa, kata Yugi, juga dialami nelayan di Muara Baru yang membutuhkan waktu perizinan hingga 7 bulan lamanya. Menurut Yugi, kondisi ini akhirnya membuat pengusaha perikanan pun hanya bisa pasrah.
Sekalipun sistem perizinan sudah online, persoalan tidak otomatis hilang begitu saja. Nelayan yang sudah mengurus perizinan secara online, tidak tahu kapan surat perintah bayar pajak atau Surat Perintah Pembayaran (SPP) akan keluar. Kalaupun SPP keluar, nelayan juga tak tahu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) akan diperoleh.
Alur proses ini sebenarnya ditampilkan secara online di laman resmi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, KKP. Untuk penerbitan SIUP saja, terdapat 32 proses yang harus dilalui pada kurang lebih 8 pelaksana. Mulai dari loket penerimaan atau penyerahan dokumen atau PTSP, verifikator alokasi, Kasie Analisis Lokasi, Kasie Evaluasi Relokasi Alokasi,Kasubdit Alokasi Usaha Perikanan Tangkap, Subdit Data dan Informasi, Direktur PPI, hingga Dirjen Perikanan Tangkap.
Jika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KKP, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP saja sudah mencapai 17 hari 3 jam. Namun, ini belum termasuk perizinan untuk mendapat SIPI yang mencapai 23 prosedur dengan estimasi waktu 15 hari 55 menit, dan perizinan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang mencapai 22 prosedur dengan estimasi waktu 21 hari 15 menit.
Namun, Menteri Susi Pudjiastuti membantah keluhan pengusaha dan nelayan yang menyebut proses perizinan untuk usaha perikanan di Indonesia masih sulit. Sebab, kata dia, seluruh proses perizinan sudah bisa dilakukan secara online. “Kalau ada, berarti ada yang tidak benar dengan dokumen mereka (investor), itu saja,” kata Susi saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2019.
FAJAR PEBRIANTO