TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan mengganti buku uji kendaraan atau biasa disebut KIR dengan kartu pintar yang diberi nama Blue sebagai pengganti bukti uji kendaraan pada tahun 2020 untuk seluruh Indonesia. Blue adalah singkatan dari Bukti Lulus Uji Elektronik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan penggantian tersebut untuk menghindarkan pemalsuan buku KIR yang biasa dilakukan oleh operator kendaraan. Dia menegaskan, kartu pintar itu kemungkinan tidak bisa dipalsukan.
"Ya itu akan saya ganti dengan kartu, tahun 2020 tidak ada namanya buku uji adanya tinggal kartu KIR atau KIR elektronik, dan itu potensi pemalsuan kecil sekali," ujarnya di kantor Kemenhub, Selasa, 9 September 2019.
Budi menjelaskan, nantinya kartu pintar ini akan disematkan berupa chip yang bisa mendeteksi dari data-data kendaraan yang bersangkutan, dan sebagai bukti uji bahwa kendaraan itu telah lolos dengan serangkaian uji. "Karena di dalamnya ada chip yang bisa mendeteksi agar bisa dilakukan pengecekan secara berkala," ucapnya.
Sehingga, kartu uji yang dikenal umum sebagai buku uji diganti menjadi kartu pintar sedangkan Tanda Uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan.
Dia mengatakan, untuk realisasi kartu pintar itu akan dilakukan secara bertahap untuk seluruh Indonesia. Namun menurut Budi, sudah ada 38 Dinas Perhubungan yang menerapkan metode baru ini, antaranya Banyumas, Probolinggo, dan Boyolali.
Budi menuturkan, untuk wilayah Dishub DKI Jakarta belum melaksanakan aturan ini. Karena masih terhalang untuk pengadaan investasi alat-alat dan infrastruktur. "Sekarang udah ada 38 uji kir yang sudah menggunakan kartu. Nanti tahun 2020 mau tidak mau suka tidak suka semuanya sama," tuturnya.
Budi membenarkan, terkait pemalsuan Buku KIR oleh pensiunan Dinas Perhubungan yang dianggap mengerti dari alur pembuatan dokumen tersebut. "Tapi bukan orang dalam, tapi pensiunan pensiunan orang dalam, yang tahu alurnya itu. Ada lah sedikit," kata dia.
Dalam pemalsuan dokumen itu juga mencerminkan dari ketidaksesuaian antara data buku KIR dan kenyataan di lapangan. Menurut Budi, banyak dump truk yang mengalami over dimension over load atau ODOL yang membahayakan di jalan raya.
Adapun baru-baru ini truk ODOL diduga sebagai penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 91 Tol Cipularang, Senin, 2 September 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) sampai 300 persen yang menjadi penyebab kendaraan hilang keseimbangan saat melalui jalan menurun.
Catatan: Redaksi melakukan perubahan judul dari semula "Kemenhub Ganti Semua Kartu KIR dengan E-Blue tahun 2020". Perubahan dilakukan pada pukul 16.48.