TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi protes Gubernur Maluku soal adanya moratorium eks kapal asing. Susi mengatakan moratorium tersebut sesungguhnya sudah tidak dilakukan pemerintah dan tidak lagi diatur dalam beleid.
"Masalah kapal eks asing itu bukan moratorium. Moratorium kapal ikan eks asing udah enggak ada. Kan kita bikin moratorium setengah tahun kali dua, berarti cuma 1 tahun," ujar Susi di kantornya, Gambir, Jakarta Selatan, Senin petang, 9 September 2019.
Susi menduga Gubernur Maluku memperoleh informasi yang salah seputar moratorium tersebut. Misinformasi itu menyebabkan konflik keduanya menjadi berkepanjangan.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail keberatan dengan adanya moratorium kapal eks asing. Moratorium itu dianggap merugikan masyarakat di daerahnya. Adanya moratorium dinilai terkesan mengerdilkan wilayah Maluku sebagai salah satu pemasok ikan terbesar di Indonesia.
Adapun sebelum adanya moratorium, kegiatan uji mutu hasil tangkapan ikan dilakukan di Maluku. Namun saat ini tidak lagi. Dengan begitu, Murad menganggap daerahnya minim memperoleh hasil dari laut.
Susi mengatakan moratorium itu telah diganti dengan peraturan presiden. Peraturan tersebut memuat daftar negatif investor asing di sektor perikanan tangkap untuk menggantikan kebijakan moratorium. "Jadi yang sudah masuk daftar negatif list tidak boleh masuk lagi. Kapal asing tidak boleh masuk lagi. Bukan lagi moratorium," ujarnya.
Sementara itu, Susi memastikan tak bakal ada konflik yang berkepanjangan antara Maluku dan pemerintah pusat. "Masa gubernur dan menteri perang? Kan sama-sama pemerintah," ujarnya, menyindir ungkapan Murad beberapa waktu lalu yang sempat mendeklarasikan perang dengan Susi.
Alih-alih memperpanjang masalah, Susi Pudjiastuti malah akan membantu Maluku memperoleh dana tambahan dari Kementerian Keuangan. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor kelautan Maluku.