TEMPO.CO, Bekasi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota membagikan 200 helm kepada 200 pekerja di wilayah setempat. Pemberian ini ditengarai angka kecelakaan kerja di luar tempat bekerja atau di jalan raya cukup tinggi.
"Ini merupakan langkah promotif dan preventif bagi pekerja untuk menekan semaksimal mungkin angka kecelakaan kerja," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Mariansah di Plasa Pemerintah Kota Bekasi, Senin, 9 September 2019.
Menurut data internal, kata Mariansyah, kecelakaan kerja pada 2018 mencapai 147 ribu kasus. Kecelakaan ini menyebabkan 4.678 orang atau 3,18 persen mengalami cacat, sedangkan 2.575 atau 1,7 persen meninggal dunia. Artinya, dalam satu hari sebanyak 19 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan dan meninggal dunia.
"Kecelakaan kerja di luar tempat kerja menduduki tempat tertinggi kedua atau 24 persen dengan jumlah kematian mencapai 57 persen," ujar Mariansyah.
Karena itu, menurut dia, kecelakaan kerja di luar tempat kerja menjadi perhatian serius. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 10 tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran untuk menurunkan angka kecelakaan kerja.
"Karena ini berdampak besar bagi pekerja, keluarga, dan perusahaan itu sendiri," ujar dia.
Adapun pemberian helm kepada pekerja merupakan langkah promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang beraktivitas menggunakan sepeda motor. Perusahaan mengimbau agar patuh terhadap peraturan lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan di jalan raya.