Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Susi Pudjiastuti Pamit ke Komisi IV DPR

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berfoto bersama dengan komisi IV DPR dalam rapat di masa periode akhir pemerintah dan DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berfoto bersama dengan komisi IV DPR dalam rapat di masa periode akhir pemerintah dan DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Roem Kono terharu saat rapat pembahasan anggaran bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sebab, Susi pamit sebagai menteri kepada Komisi IV.

"Tadinya saya tidak mau ngomong, tapi terharu, saya tidak ketemu ibu Susi lagi. Jadi pertama-tama saya atas nama pimpinan dan anggota sekalian, saya mengucapkan selamat kepada para menteri pak Amran (Sulaiman sebagai MenteriPertanian), ibu Susi, bu Siti (Nurbaya sebagai Menteri KLHK)," kata Roem di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Dia mengucapkan selamat, karena para menteri tersebut sudah lepas dan lepas tugas-tugas berat yang dihadapi selama ini. "Saya bisa membayangkan kalau presiden itu tidurnya hanya 4 jam berarti menterinya hanya tidur 3 jam, stand by selama tidak tidur dan kerja sangat berat," ujarnya.

Mendengar hal itu, Susi terlihat mengangkat kedua tangannya tangannya sambil mengepal.

Roem menilai prestasi tiga kementerian itu luar biasa. "Karena faktanya presiden kita incumbent menang. Peranan dari pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan sangat luar biasa dan peranannya dari komisi IV," ujar Roem.

Dalam rapat itu, Susi Pudjiastuti pamit sebagai menteri ke Komisi IV DPR. Hal itu dia sampaikan karena masa jabatannya sebagai menteri akan habis bulan depan. "Officially yang saya tahu tanggal 20 nanti bulan depan saya selesai," kata dia.

Dia menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan anggota Komisi IV yang selama ini menjadi mitra KKP. Juga dia menyampaikan terima kasih kepada Siti Nurbaya, Amran Sulaiman, dan Kepala Bulog Budi Waseso yang telah mendukungnya menjadi menteri.

"So, saya mohon maaf kalau banyak kesalahan yang saya buat, terutama kekeraskepalaan saya yang kadang-kadang, tapi untuk kebaikan Indonesia, untuk obsesi saya bahwa kita bisa membetulkan sesuatu Indonesia adalah negara besar," kata Susi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dan saya pikir apa yang sudah terjadi dengan segala handicap kanan kiri sana sini, tapi saya pikir, kita bisa membuktikan Indonesia adalah negara maritim besar, terutama di bidang perikanan sekarang ini sudah luar biasa," ujarnya.

Dia juga mengatakan neraca perdagangan perikanan saat ini nomor 1 di Asia Tenggara. Bahkan, kata dia, 16 persen tuna yang dimakan di dunia datang dari laut Indonesia.

"Walaupun saya dikenal tukang nembakin kapal, tapi ya saya akan menjalankan amanah, bukan untuk pribadi. Jadi dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf, saya tidak pernah berpengalaman jadi menteri sebelumnya, jadi mohon maaf," ucapnya.

Dia mengatakan banyak yang tidak pantas dan yang tidak sepatutnya dia lakukan sebagai menteri. "Tapi saya mencoba dengan segala intuisi saya untuk menjaga sebagai pejabat tinggi negara semampu saya, tapi banyak hal yang saya juga tidak bisa, saya hanya orang biasa," ujar Susi.

Dia berharap Indonesia akan lebih baik berkat kerja sama parlemen dan eksekutif. Setelah mengucapkan hal itu, Susi Pudjiastuti disambut dengan tepuk tangan oleh para anggota Komisi IV dan peserta rapat.

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

1 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

3 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

4 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

5 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

7 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

10 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.