Terkait proses laporan di Dewan Pers yang dilayangkan Kementerian Pertanian, Bagja mengatakan akan diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pers. "Dalam Dewan Pers akan diselesaikan berdasarkan memakai Undang-undang Pers, dalam menyelesaikan sengketa pers antara media yang kali ini Kementerian Pertanian," kata dia.
Saat melaporkan ke Dewan Pers, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan mengatakan pemberitaan Majalah TEMPO terkesan menyudutkan dan merugikan dari Kementan.
"Ada 6 series dalam Majalah TEMPO yang membahas tentang gula dan kami melaporkan 2 series yang mengganggu kami, serta menggiring opini, menyesatkan, serta tendensius," Justan ucap saat konferensi pers.
Menurut Justan, banyak penggunaan kalimat dan kata pada berita tersebut yang tendensius dan membangun opini negatif kepada publik.
"TEMPO membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna mensukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat di sektor lain," kata dia.
Menurut Justan, pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata-kata atau kalimat tersebut tidak patut untuk masuk dalam pemberitaan. Dia menambahkan dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam wawancara yang dilakukan oleh wartawan Tempo pada 26 Agustus 2019.
Adapun Bagja mengatakan investigasi “Gula-Gula Dua Saudara” terdiri dari tujuh artikel dalam edisi Majalah TEMPO 9-15 September 2019 sebanyak 14 halaman. Semua artikel telah melalui tahap pencairan bahan hingga konfirmasi. Dalam investigasi itu dimuat pula wawancara dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan judul “Saya Kejar Sampai Kabupaten” dan wawancara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan judul “Kalau Sudah Tidak Mampu, Tutup Saja”.
Investigasi itu mengurai keinginan pemerintah dalam swasembada gula dengan memberikan konsesi lahan tebu dan pabrik kepada 10 perusahaan, termasuk perusahaan Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara. Menteri Amran, seperti pengakuannya kepada TEMPO, membantu mempermudah perizinan hingga ke tingkat lapangan di kabupaten.
“Jadi tidak ada yang tendensius karena semua informasi sudah dikonfirmasi kepada keduanya,” kata Bagja. “Bahkan dicek ke pelbagai narasumber di lapangan, di Jakarta, dan instansi lain yang relevan.”
Menurut Bagja, sebuah berita bisa dianggap tendensius jika sebuah informasi ditayangkan tanpa konfirmasi kepada narasumbernya. Meski begitu, Bagja menilai positif pengaduan itu karena sesuai aturan. “Biar nanti Dewan Pers yang menilai pengaduan dan berita di TEMPO itu,” kata dia.
EKO WAHYUDI