Yuliar menjelaskan bahwa keempat tersangka sudah berada di Bali sekitar 6 bulan dengan menggunakan visa kunjungan. Uang dari hasil skimming ini, kata Yuliar, ada yang menggunakan untuk dibelikan jam dan baju.
"Tersangka ini juga sering bolak balik negaranya, dan untuk transaksinya dilakukan di Bali dengan korbannya itu luar negeri, orang asing juga," ucap Yuliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Hal ini diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama di antaranya satu buah ponsel, paspor, empat kamera tersembunyi dan satu buah router. Adapun untuk TKP kedua, ditemukan berupa 20 buah kartu kredit palsu, 690 buah kartu flash, uang rupiah sebanyak Rp54 Juta, Uang Euro sebanyak 5.285 Euro, Uang ringgit 223 ringgit, uang dolar AS sebanyak US$ 20, satu buah cartreader, satu buah modem, mesin hitung uang, laptop, mobil, motor, 8 handphone, dan 3 buah helm.
Lebih jauh, untuk mencegah semakin banyak korban skimming kartu ATM, Yuliar mengimbau kepada nasabah untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. "Yang penting password untuk dijaga, ikuti petunjuk dari Bank yang selalu disampaikan biasanya di layar bank. Untuk transaksi, ya tutupin password. Harus diikuti," katanya.
BISNIS