TEMPO.CO, Denpasar - Pihak Kepolisian Daerah Bali menangkap empat warga negara asing asal Bulgaria yang merupakan tersangka kasus skimming kartu ATM. Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara di wilayah Ubud, Gianyar oleh SGI yang berusia 43 tahun dan wilayah Sanur, Denpasar oleh FA (45), BA (41) dan SV (37).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, menyebutkan para tersangka melakukan skimming dengan cara memasang routers dan kamera tersembunyi. Untuk penangkapan pertama yang dilakukan oleh SGI, pelaku merusak dengan membongkar dan memasang alat berupa kamera tersembunyi pada lampu mesin ATM.
Tersangka pertama ditangkap ketika memasang alat di mesin ATM itu. Adanya kamera tersembunyi pada lampu di dalam mesin ATM itu digunakan tersangka untuk mengambil data pengguna ATM dan menggandakan kartu ATM milih nasabah yang asli.
Adapun untuk penangkapan kedua yang terjadi di tiga ATM wilayah Sanur, Denpasar yang dilakukan oleh tiga tersangka, polisi bergerak setelah mengantongi informasi dari pihak bank. Bank sebelumnya melaporkan warga asing yang diduga melakukan skimming dengan menggunakan kartu menyerupai ATM.
Untuk itu pihak kepolisian menuju tempat tinggal ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu menyerupai ATM dan setelah dicek oleh pihak Bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.
"Kalau untuk satu jaringan, dari keempatnya ini, sekarang sedang didalami seperti apa dan menurut pengakuan mereka, ya mereka tidak saling mengenal," kata Yulias, Senin, 9 September 2019.