Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 4 Warga Negara Bulgaria Pelaku Skimming Kartu ATM

image-gnews
Setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 42 juta yang merupakan barang bukti kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (skimming) ditunjukkan dalam rilis, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. Selain uang tunai, petugas juga menyita 116 kartu ATM. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 42 juta yang merupakan barang bukti kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (skimming) ditunjukkan dalam rilis, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. Selain uang tunai, petugas juga menyita 116 kartu ATM. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Pihak Kepolisian Daerah Bali menangkap empat warga negara asing asal Bulgaria yang merupakan tersangka kasus skimming kartu ATM. Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara di wilayah Ubud, Gianyar oleh SGI yang berusia 43 tahun dan wilayah Sanur, Denpasar oleh FA (45), BA (41) dan SV (37).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, menyebutkan para tersangka melakukan skimming dengan cara memasang routers dan kamera tersembunyi. Untuk penangkapan pertama yang dilakukan oleh SGI, pelaku merusak dengan membongkar dan memasang alat berupa kamera tersembunyi pada lampu mesin ATM.

Tersangka pertama ditangkap ketika memasang alat di mesin ATM itu. Adanya kamera tersembunyi pada lampu di dalam mesin ATM itu digunakan tersangka untuk mengambil data pengguna ATM dan menggandakan kartu ATM milih nasabah yang asli.

Adapun untuk penangkapan kedua yang terjadi di tiga ATM wilayah Sanur, Denpasar yang dilakukan oleh tiga tersangka, polisi bergerak setelah mengantongi informasi dari pihak bank. Bank sebelumnya melaporkan warga asing yang diduga melakukan skimming dengan menggunakan kartu menyerupai ATM.

Untuk itu pihak kepolisian menuju tempat tinggal ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu menyerupai ATM dan setelah dicek oleh pihak Bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.

"Kalau untuk satu jaringan, dari keempatnya ini, sekarang sedang didalami seperti apa dan menurut pengakuan mereka, ya mereka tidak saling mengenal," kata Yulias, Senin, 9 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

19 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

23 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Kolaborasi Bank Mandiri Pangkas Transaksi di Pelabuhan

1 hari lalu

Kolaborasi Bank Mandiri Pangkas Transaksi di Pelabuhan

Rencana Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan (Aksi Pelabuhan), sebagai bagian dari Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terus berlanjut.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Bank Mandiri Gelar Pasar Murah 1000 Paket Sembako

4 hari lalu

Bank Mandiri Gelar Pasar Murah 1000 Paket Sembako

Kementerian BUMN bersama BUMN menyediakan paket sembako yang terdiri dari beras 5 Kg, 1 liter minyak goreng, dan gula 1 liter seharga Rp 75.000.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

7 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


Dirut Bank Mandiri Disinggung Jadi Calon Potensial Menteri BUMN di Rapat Bersama Komisi VI, Ini Tanggapannya

9 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) menerima cendera mata dari Dirut Bank Mandiri Darmawan Junaidi (kiri) usai menyampaikan keynote speech pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Mandiri Investment Forum 2024 yang dihadiri lebih dari 25 ribu partisipan baik dari dalam maupun luar negeri itu juga sebagai komitmen Bank Mandiri dalam memberi kontribusi untuk terus mendukung investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko global. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dirut Bank Mandiri Disinggung Jadi Calon Potensial Menteri BUMN di Rapat Bersama Komisi VI, Ini Tanggapannya

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi enggan berbicara banyak soal dirinya digadang-gadang DPR RI sebagai calon potensial Menteri BUMN.