TEMPO.CO, Jakarta - Kendati pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati memangkas subsidi listrik, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai bukan berarti tarif listrik pada 2020 perlu dinaikkan.
"Berdasarkan variabel pembentuk harga listrik, tarif listrik tahun depan tidak perlu naik," kata Fahmy di Jakarta, Senin, 9 September 2019. Bahkan, dengan skema penetapan tarif listrik secara otomatis (automatic adjustment), tarif listrik dimungkinkan mengalami penurunan pada 2020.
Sebelumnya, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR pada rapat di Jakarta, Selasa pekan lalu telah menyepakati pemangkasan subsidi listrik sebesar Rp 7,4 triliun pada 2020. Sebagai konsekuensinya, mulai awal 2020 PT PLN (Pesero) akan menerapkan automatic adjustment bagi pelanggan listrik 900 VA.
Automatic adjustment adalah mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis berdasarkan perhitungan tiga variabel pembentuk harga pokok penyediaan (HPP) listrik yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS.
Jika mencermati perkembangan pada 2019, kata Fahmy, maka ketiga variabel pembentuk HPP listrik itu cenderung mengalami penurunan dan penguatan. Sebagai contoh, rata-rata ICP sudah turun ke level US$ 63 per barel atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2019 sebesar US$ 65 per barel.
Selain itu, kurs rupiah hingga Agustus 2019 tercatat Rp 14.148 per dolar AS atau lebih kuat ketimbang asumsi APBN dan RKAP PLN 2019 sebesar Rp 15.000. Adapun inflasi Agustus 2019 hanya 0,12 persen atau 3,49 persen secara tahunan.
Selain ketiga indikator itu, biaya energi primer yang juga menentukan HPP listrik cenderung tetap dan ada yang turun. Harga batu bara mandatori domestik (DMO) yang dijual ke PLN tetap US$ 70 per ton, sementara harga gas cenderung turun.
Tak hanya itu, PLN juga melakukan efisiensi dan menghasilkan susut jaringan dan operasional keuangan, juga menjadi faktor penurun HPP listrik selama 2019. "Berdasarkan kecenderungan penurunan ICP, penguatan kurs, stabilitas inflasi, penurunan harga energi primer, utamanya batu bara dan gas, serta efisiensi yang dilakukan PLN, maka HPP listrik mengalami penurunan," ujarnya.
Dengan penurunan HPP listrik itu, kata Fahmy, maka semestinya tarif listrik pada 2020 dengan menggunakan skema automatic adjustment mengalami penurunan. "Tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Bahkan kalau memakai skema automatic adjustment, maka tarif listrik berpeluang turun pada tahun depan."
Sebelumnya pada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2020) subsidi listrik dianggarkan sebesar Rp 62,2 triliun. Kini, angka itu disepakati berubah menjadi Rp 54,8 triliun.
Sehubungan dengan pemangkasan subsidi tersebut, maka tarif listrik untuk daya terpasang 900 VA rumah tangga mampu (RTM) bakal dinaikkan mulai tahun depan. Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk mencabut tarif listrik subsidi yang tercatat dinikmati 24,4 juta pelanggan kelas 900 VA tersebut.
ANTARA