Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ombudsman: Orang Jadi Ingin Turun Kelas

image-gnews
Untuk mempercepat proses pembayaran iuran, saat ini para peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Untuk mempercepat proses pembayaran iuran, saat ini para peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menyebut kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bisa membuat peserta ingin turun kelas. Sebab, ia menemukan ada keberatan dari peserta yang tidak pernah memanfaatkan BPJS Kesehatan.

"Jadi ada keberatan dari warga bahwa banyak yang tidak memanfaatkan dan tarifnya tiba-tiba akan naik. Sehingga ingin turun (kelas)," kata Dadan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 5 September 2019.

Ia pun menceritakan kisah salah satu temannya yang bekerja di pernah bekerja di sebuah perusahaan multinasional. Temannya itu pun terdaftar di BPJS Kesehatan kelas tinggi. Namun, setelah tidak lagi bekerja, ia mengatakan temannya pun merasa berat lantaran iurannya lumayan tinggi dan tidak pernah dipergunakan.

"Akhirnya dia tetap jadi peserta BPJS tapi ingin turun kelas. Ikut gotong royong saja. Kalau masalah kesehatan dan pengobatan selama ini langsung bayar sendiri lah," ujar Dadan.

Di sisi lain, Dadan menyebut BPJS Kesehatan perlu memenuhi sejumlah persyaratan bila hendak menaikkan tarif iurannya. "Boleh saja ada kenaikan iuran, tapi ada sejumlah syarat. Banyak PR BPJS yang belum diselesaikan yang bisa melegitimasi kenaikan iuran," ujar Dadan.

Permasalahan yang disoroti misalnya banyaknya masalah pada kepesertaan. Di samping itu, ia melihat pelayanan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit juga kerap kurang optimal. Persoalan-persoalan itu hingga kini masih belum tuntas.

"Sehingga image BPJS Keseharan menjadi kurang baik dan belum mampu membuat masyarakat mau menjadi peserta mandiri, pencanangan universal health coverage juga belum tercapai," kata Dadan.

Dari kepesertaan misalnya, Dadan melihat masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Namun, pemerintah juga tidak bisa memberikan sanksi lantaran masih membutuhkan investasi. Belum lagi, ada temuan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan lantaran karyawannya sudah tercakup dalam Penerima Bantuan Iuran, sehingga bisa tumpang tindih apabila didaftarkan.

Di samping itu, masih banyak orang yang sudah mendaftar tapi merasa tidak pernah menggunakan manfaat dari jaminan sosial itu. Sehingga, kalau tarif itu naik dan dinilai memberatkan bisa jadi akan banyak yang ingin turun kelas. Di sisi lain, ada pula yang mendaftar ketika sakit, namun ketika sehat enggan membayar iuran. Persoalan semacam itu juga mesti diselesaikan.

Dari sisi pelayanan, Dadan melihat masih ada peserta yang belum bisa mengakses layanan secara penuh. Salah satunya karena fasilitas tidak tersedia di wilayahnya. Sementara, biaya untuk ke kota terdekat yang menyediakan rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap, terhitung mahal.  "Ini jadi problem pemerataan faskes," kata dia.

Karena itu, ia meminta negara menanggung defisit BPJS Kesehatan itu, sembari membantu lembaga tersebut melakukan perbaikan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Sebab, ia melihat BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional alias SJSN.

Sistem itu, kata dia, adalah komitmen negara, dengan sejumlah keinginan besar dan lainnya. Karena itu, apabila di dalam sistem itu terjadi defisit atau kendala lain, negara harus menanggung. "Lama kelamaan kalau sudah diperbaiki dan manfaatnya dirasakan masyarakat, maka kalau ada kenaikan saya kita itu wajar dan publik rela," kata Dadan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan premi iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.

“Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019. 

Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

1 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

8 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

20 jam lalu

BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

3 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.