Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui sejumlah outlet. Beberapa outlet yang dimaksud di antaranya adalah perbankan, tempat pembayaran loket pembayaran di Alfamart, Indomaret, kantor pos, agen pos, loket pembayaran umum hingga dokter keluarga yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai memberatkan masyarakat. Namun pemerintah berkukuh menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan kelas II yang naik dari Rp 59.000 menjadi Rp 120.000. Adapun, iuran untuk kelas III dipatok Rp 25.000. Kenaikan ini rencananya diberlakukan pada awal 2020.
Menanggapi berbagai penolakan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak besar. Terlebih bila dibandingkan dengan harga rokok yang harus dikeluarkan perokok per hari.
"Apalagi (kalau dia) merokok. Itu satu bungkus, sebulan berapa? Padahal dia ngerokok satu bungkus sehari," ujar Kalla saat bertemu dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor Wapres RI, Kamis, 5 September 2019.
Jadi, menurut JK, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak besar dibandingkan dengan pengeluaran yang lain. "Tapi sangat bermanfaat untuk kehidupan kesehatan dia."
Selain untuk rokok, Kalla juga mengatakan nilai kenaikan BPJS Kesehatan tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pulsa telepon. "Orang yang mampu, yang mungkin punya 3 handphone atau mungkin empat malah. Rata-rata pulsa itu saya kira Rp 20-30 ribu paling minimal. Jadi kenaikan itu hanya setengah dari pengeluaran handphone sebulan satu orang," ucapnya.
ANTARA