TEMPO.CO, Rejang Lebong - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Curup menyebutkan jumlah tunggakan iuran peserta mandiri di wilayah itu saat ini mencapai Rp 34,2 miliar. Kantor cabang BPJS Kesehatan itu membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup Syafrudin Imam Negara di Rejang Lebong, mengatakan tunggakan iuran peserta BPJS ini berasal dari peserta mandiri. "Jumlah tunggakan peserta mandiri dalam wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan Agustus lalu mencapai Rp 34,2 miliar," ujar dia, Kamis, 5 September 2019.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran ini adalah peserta mandiri baik untuk kelas I, II dan III dengan jumlah keseluruhan sebanyak 67.024 orang. Adapun rincian peserta yang menunggak iuran ini antara lain di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 33.815 orang terdiri dari peserta kelas I sebanyak 1.869 orang, kelas II 4.861 orang dan kelas III sebanyak 27.085 orang dengan total tunggakan Rp 16,4 miliar.
Kemudian di wilayah Kabupaten Kepahiang sebanyak 15.623, terdiri dari kelas I sebanyak 1.020 orang, kelas II sebanyak 2.106 orang dan kelas III sebanyak 12.497 orang, dengan total tunggakan sebesar Rp 8,2 miliar.
Selanjutnya di Kabupaten Lebong sebanyak 7.200 orang, terdiri dari kelas I sebanyak 543 orang, kelas II sebanyak 960 orang dan kelas III sebanyak 5.697 orang, dengan total tunggakan Rp 3,5 miliar.
Sedangkan untuk Kabupaten Rejang Lebong jumlah tunggakannya sebesar Rp 5,9 miliar terdiri dari peserta kelas I sebanyak 1.181 orang, kelas 2.780 orang dan kelas III sebanyak 6.425 orang.
Untuk mengurangi jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan ini, kata Syafrudin, pihaknya telah melakukan penagihan melalui nomor telepon peserta yang terdaftar. Selain itu telah dilakukan pendekatan melalui kepala desa dan pihak kecamatan guna meminta warga membayar iuran BPJS tepat waktu.