“Tentu saja Bareskrim bisa menetapkannya sebagai tersangka baru," ucapnya. Agar penyidikan ini dapat berjalan maksimal dan tidak mengganggu roda BTN, Menteri BUMN juga perlu menonaktifan YI.
Seperti diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.
Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menyatakan kasus dugaan pembobolan dana nasabah itu sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Keputusan Pengadilan dalam perkara pidana itu telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku yaitu komplotan di luar Bank BTN dan oknum pegawai yang terlibat," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu malam, 7 September 2019.
Achmad juga menegaskan bahwa BTN responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan pada hampir tiga tahun silam dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimnus tanggal 21 November 2016.
Dalam hal ini, kata Achmad, artinya BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance pada layanan nasabahnya. "Sejauh ini BTN melihat bahwa terkait masalah hal ini telah selesai karena sudah ada pula putusan Pengadilan dalam perkara perdata yang telah inkracht sehingga dapat menjadi pegangan semua pihak," tuturnya.
BISNIS | HENDARTYO HANGGI
Keterangan:
Berita ini telah ditambahi keterangan setelah mendapat penjelasan dari BTN pada hari Sabtu, 7 September 2019 pada pukul 21.45. Tambahan keterangan tersebut terdapat di tiga paragraf terakhir.