TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi menemukan 123 fintech lending illegal atau pinjaman online ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan pinjaman online ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak. Padahal Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam, Jumat, 6 September 2019.
Ia juga kembali mengingatkan publik agar berhati-hati dalam berinvestasi mengingat masih maraknya perusahaan teknologi finansial yang illegal, baik dalam bentuk perusahaan pembiayaan, usaha gadai maupun penawaran investasi.
Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial. Nama fintech ilegal itu yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal. Bank Indonesia pun sudah diminta melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal. Akan tetapi dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.
Publik juga diimbau untuk bertransaksi menggunakan layanan dari perusahaan fintech yang telah berizin. Daftar fintech yang telah berizin tersebut diperbaharui secara berkala oleh OJK dan dapat dipantau lewat situs resmi OJK.
BISNIS