TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT Soerjanto Tjahyono telah merekomendasikan kepada seluruh proyek Kementerian, dan Badan Usaha Milik Negara untuk tidak menggunakan truk over loading over dimention atau ODOL. Menurutnya, jika menggunakan kendaraan seperti itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Kami berkirim surat ke Kemenhub ke Setneg, ke BUMN minimal proyek pemerintah jangan pakai truk ODOL, kalau proyek pemerintah BUMN pakai truk ODOL nanti yang lain susah," ujarnya saat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 6 September 2019.
Soerjanto mengatakan, pemerintah harus memberikan contoh untuk tidak menggunakan truk ODOL dalam setiap proyek yang sedang berjalan, seperti pembangunan jalan tol, bandar udara dan pelabuhan. Menurutnya, kecelakaan itu berawal dari pelanggaran itu sendiri.
"Truk ini mau nggak mau sejak masalahnya overload, kemudian rem blong dan masuk kota yang membuat banyak orang kehilangan nyawanya," ungkap dia.
Kemudian Soerjanto menegaskan, untuk Kementerian Perhubungan juga harus tegas dalam menegakkan aturan dan regulasi terkait truk ODOL, karena memang kendaraan tersebut sudah pasti mendatangkan masalah di jalan raya.
Adapun baru-baru ini truk ODOL diduga sebagai penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 91 Tol Cipularang, Senin, 2 September 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL sampai 300 persen yang menjadi penyebab kendaraan hilang keseimbangan saat melalui jalan menurun.
"Jadi overloading itu, memang antara operator truknya dengan pemilik barang itu pesanannya satu mobil itu angkutnya kelebihan logistiknya sekitar 300 persen, dua-duanya sama, sekitar 300 persen, kemudian dimensinya dump truck itu lebih 70 cm," tuturnya, Rabu, 4 September 2019.