Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Google Tarik PPN Mulai Oktober 2019, Rudiantara: Bagus

image-gnews
Menkominfo, Rudiantara berjabat tangan dengan Vice President Project Loon Google, Mike Cassidy di kantor Google X Lab, California, 28 Oktober 2015. Antara Foto
Menkominfo, Rudiantara berjabat tangan dengan Vice President Project Loon Google, Mike Cassidy di kantor Google X Lab, California, 28 Oktober 2015. Antara Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memuji langkah Google yang per Oktober 2019 bakal menarik Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen kepada pengguna layanan Google Ads.

"Jadi yang mau pasang iklan di YouTube tidak lagi bayar lewat kartu kredit, paypal, kemudian keluar, pakai valas lagi. Jadi pakai rupiah ke perusahaan di Indonesia, itu bagus," ujar Rudiantara di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

Perusahaan teknologi asal negeri Abang Sam itu, menurut dia, cukup kooperatif dalam hal pajak. Sejak 2016, Google juga sudah membayar Pajak Penghasilan Badan kepada pemerintah.

Belakangan, pemerintah juga tengah mengkaji langkah untuk memajaki perusahaan-perusahaan berbasis digital yang layanannya dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Regulasi itu tengah digodok di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Dia enggak nunggu itu, kan bisa bikin kantor di sini. Kan bagus, kalau ada kan masyarakat Indonesia yang mau berkomunikasi langsung dan memberi masukan kan bisa langsung," ujar Rudiantara. Saat ini, aturan perpajakan baru dikenakan untuk perusahaan digital yang membuka kantor di Tanah Air.

Mulai 1 Oktober 2019, Google dikabarkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 10 persen kepada pengguna layanannya. Pengenaan PPN ini merupakan kelanjutan dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan. "Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI [Google Indonesia]," tulis pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Jumat 30 Agustus 2019.

Mengacu pada pengumuman tersebut, PT Google Indonesia secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya. Dengan begitu, Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak. 

"Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," tertulis dalam pengumuman Google tersebut.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

1 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.


Kebangkitan Musuh Batman, Max Meluncurkan Cuplikan Serial The Penguin

3 hari lalu

Colin Farrell. REUTERS/Carlo Allegri
Kebangkitan Musuh Batman, Max Meluncurkan Cuplikan Serial The Penguin

Max merilis video teaser atau cuplikan dari serial The Penguin yang menceritakan musuh besar Batman bernama Oswald Cobblepot


Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

7 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.


Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

7 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

7 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

8 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


Tak Repot Mengetik, Hanya Butuh Bergumam untuk Cari Lagu di YouTube Premium

8 hari lalu

Ilustrasi Youtube Premium. shutterstock.com
Tak Repot Mengetik, Hanya Butuh Bergumam untuk Cari Lagu di YouTube Premium

YouTube terus mengembangkan fitur pencarian lagu. Skema berbasis AI, hum to search, kini diterapkan juga di Youtube Premium.


PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

8 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.