TEMPO.CO, Pontianak – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maka semua bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat pada 2025. Jika tidak ada program itu, masyarakat bisa menunggu ratusan tahun untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Sertifikat di seluruh tanah air harusnya ada 126 juta yang dipegang rakyat. Tapi baru 46 juta yang terealisasi. Masih ada 80 juta yang belum bersertifikat,” kata Jokowi, di Pontianak, 5 September 2019. Sebelumnya, satu tahun pemerintah hanya bisa mengeluarkan 500 ribu sertifikat. “Bisa 160 tahun menunggu sertifikat,” ujarnya.
Maka pemerintah memberi target untuk mengeluarkan sertifikat secara bertahap. Tahun 2018 berhasil memenuhi target 7 juta bidang tanah bersertifikat, dan di 2019 sebanyak 9 juta bidang tanah bersertifikat. Setiap hari, kata Jokowi, Badan Pertanahan Nasional bekerja keras untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat Indonesia atas aset miliknya tersebut. Sabtu dan Minggu tetap bekerja agar target terpenuhi.
Jokowi mengharapkan dengan kepastian hukum yang telah dikantongi masyarakat ini akan berdampak menurunnya konflik lahan di Indonesia. Di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.
SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden pada kesempatan kali ini sendiri mencakup lahan seluas kurang lebih 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.
"Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," Presiden menegaskan.
Jokowi berharap agar masyarakat penerima SK TORA tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.