TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dibuka secara bertahap. Ia menyebut pemblokiran itu dibuka setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan melihat sebaran berita bohong mulai menurun.
"Pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau keamanan setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun," kata Fernandus dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2019.
Fernandus menyebut dibukanya pemblokiran itu dimulai Rabu malam 4 September 2019, pukul 23.00 WIT. Pembukaan blokir atas layanan data internet itu baru dilakukan di 19 kabupaten di Provinsi Papua dan 10 kabupaten di provinsi Papua Barat.
Wilayah yang sudah dibuka pemblokirannya di provinsi Papua yakni Kabupaten Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.
Sedangkan di Papua Barat pemerintah baru membuka blokir atas layanan data internet di 10 kabupaten yakni, kabupaten Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.
Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.
Dengan dibukanya pemblokiran internet ini, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atau kabar bohong melalui media sosial.
"Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya sejak 21 Agustus 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir layanan data Internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.