TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai membuka pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat secara bertahap sejak malam ini Rabu, 4 September 2019 dari pukul 23.00 WIT.
"Setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan dan mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Papua, mulai Rabu, 4 September, Pukul 23.00 WIT. Pemerintah secara bertahap mulai membuka blokir atas layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis, Rabu malam, 4 September 2019.
Ferdinandus menyebut pembukaan blokir atas layanan data internet itu baru dilakukan di 19 kabupaten di Provinsi Papua dan 10 kabupaten di provinsi Papua Barat.
Wilayah yang sudah dibuka pemblokirannya di provinsi Papua yakni Kabupaten Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.
Sedangkan di Papua Barat pemerintah baru membuka blokir atas layanan data internet di 10 kabupaten yakni, kabupaten Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.
Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam satu atau dua hari ke depan.
Dengan dibukanya pemblokiran internet ini, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atau kabar bohong melalui media sosial.
"Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya sejak 21 Agustus 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir layanan data Internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.